Setelah piloting selesai, Kemendikbud Ristek akan mengundang guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti program PPG Daljab.
Siapa saja yang akan mengikuti PPG Daljab?
Sesuai dengan PP No 19 tahun 2024, siapapun yang memenuhi syarat, baik kategori A maupun B, berhak mengikuti program PPG Daljab. Kriteria peserta yang akan terpilih untuk mengikuti piloting PPG Daljab berdasarkan syarat usia dan keterwakilan peserta dari 38 provinsi. Kemendikbud Ristek memberikan penghormatan kepada guru-guru senior untuk mengikuti piloting PPG menggunakan Platform Merdeka Mengajar.
Minggu depan, peserta yang terpilih untuk mengikuti piloting akan mendapatkan notifikasi melalui akun Sim PKB mereka.
Dirjen GTK berharap agar guru-guru yang terpilih dalam piloting mengikuti semua proses PPG Daljab dengan baik dan serius agar mendapatkan sertifikat pendidik. Bagi yang terpanggil dalam piloting, diharapkan dapat menyelesaikan semua prosesnya dengan baik, mulai dari pembelajaran hingga UKIN, sehingga lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Dalam kesempatan live Instagram tersebut, juga dibahas mengenai diklat berjenjang bagi guru PAUD yang dilaksanakan oleh UPT atau lembaga pelaksana diklat. Ada diklat tingkat dasar hingga mahir yang bisa diikuti guru PAUD yang belum menempuh jenjang S1 hingga nanti bisa melanjutkan ke jenjang S1 untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Bagi guru PAUD yang sudah mendapatkan sertifikat hingga jenjang mahir diklat berjenjang akan mendapatkan rekognisi atau pengakuan dari perguruan tinggi. Sertifikat diklat tersebut akan diakui setara dengan 45 SKS jika melanjutkan pendidikan di Prodi PAUD di seluruh Indonesia, sehingga mempercepat peningkatan kualifikasi guru PAUD. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi guru yang ingin meningkatkan kompetensinya tanpa harus meninggalkan tugas mengajarnya.


