Untuk mempermudah proses verval, BKN membagi data tenaga honorer tersebut ke dalam enam Kelompok Kerja (Pokja). Enam pokja tersebut mencakup kategori honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). BKN bertanggung jawab dalam proses verval data tenaga honorer untuk pokja 2 hingga 6, sedangkan BPKP berperan sebagai tim quality assurance untuk pokja 1.
Berikut adalah rincian progres verval data tenaga honorer berdasarkan kriteria pokja:
- Pokja 2 (Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja): Verval mencapai 89.87 persen.
- Pokja 3 (Usia): Verval telah selesai 100 persen.
- Pokja 4 (Jabatan): Verval mencapai 63.33 persen.
- Pokja 5 (Tingkat Pendidikan): Verval selesai 100 persen.
- Pokja 6 (SPTJM): Verval mencapai 99.52 persen.
Hasil dari proses verval ini akan menjadi dasar bagi kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan adanya verval yang menyeluruh, BKN memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan adil.
Dengan adanya kriteria yang jelas dan proses verval yang ketat, diharapkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa tenaga kerja yang dipekerjakan memiliki kualifikasi yang memadai.


