- Mendapatkan predikat guru profesional.
- Mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji.
- Menjadi nilai tambah dalam afirmasi tertentu.
- Mendapatkan perlindungan dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru.
Dalam pelaksanaan PPG Daljab 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan adanya kategori yang disebut PPG Guru Tertentu yang disesuaikan dengan aturan PPG Daljab terbaru, yaitu Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Kategori tersebut meliputi:
- Guru Penggerak, yaitu guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, misalnya PLPG, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang akan beralih fungsi menjadi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik dalam bidang studi yang berbeda.
Nunuk juga menjelaskan bahwa guru yang ingin memperoleh sertifikat kedua dapat melakukannya melalui Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Sertifikat kedua ini memungkinkan guru mengajar dua mata pelajaran yang berbeda, bahkan jika mata pelajaran tersebut tidak linier. Misalnya, seorang guru matematika yang juga tertarik dengan olahraga, seni, atau IT dapat mengambil sertifikasi kedua dalam bidang tersebut.
Sertifikat kedua ini diakui dan dapat menjadi dasar untuk penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu, sertifikat kedua juga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan jam mengajar. Misalnya, jika seorang guru matematika hanya mengajar 18 jam, ia dapat mengajar seni untuk memenuhi jam mengajar yang diperlukan.
Namun, program sertifikat kedua ini belum sepenuhnya diterapkan tahun ini. PPG Daljab 2024 akan berfokus terlebih dahulu menyelesaikan kategori a, b, dan c sesuai dengan Permendikbud tersebut. Meskipun demikian, pemenuhan sertifikat pendidikan tidak akan langsung dilakukan tahun ini, tetapi akan dilanjutkan pada tahun depan.
Dengan adanya peluang untuk memperoleh sertifikat kedua, guru-guru diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan kompetensi mereka dan memenuhi kebutuhan jam mengajar, sekaligus mendapatkan manfaat tambahan dari tunjangan profesi yang lebih besar.


