• Sat. Jan 10th, 2026

Guru Berbagi

Inspirasi, Kolaborasi, Transformasi

Surat Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024

Berikut ini adalah poin-poin penting yang tercantum dalam SK Dirjen GTK tentang kelulusan UKPPPG Periode 3 Tahun 2024:

  1. Penetapan Status Kelulusan: Surat Keputusan ini menetapkan status kelulusan bagi para peserta UKPPPG Periode 3 Tahun 2024. Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai bukti sah kelulusan.
  2. Hak Bagi Peserta yang Lulus: Peserta yang dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan ini memiliki hak untuk menerima Sertifikat Pendidik, sebagai pengakuan formal atas kelulusan mereka dalam program UKPPPG. Sertifikat ini menjadi tanda bahwa peserta tersebut telah memenuhi kompetensi sebagai pendidik profesional.
  3. Kesempatan Ulang untuk Peserta yang Tidak Lulus: Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam UKPPPG Periode 3 Tahun 2024, masih tersedia kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi di periode selanjutnya. Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara UKPPPG.
  4. Keputusan Bersifat Final: Surat Keputusan Dirjen GTK tentang Kelulusan Peserta UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024 ini bersifat final. Dengan demikian, keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Surat Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menetapkan kelulusan bagi para guru yang mengikuti UKPPPG, serta menunjukkan komitmen Ditjen GTK dalam memastikan bahwa proses sertifikasi guru dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan sesuai standar kompetensi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *